Apa yang kamu ketahui tentang Tahura? Apa yang dimaksud dengan Tahura? Pernah mendengar Tahura Ir. Djuanda di Bandung atau Taman Hutan Raya Sultan Adam di Kalimantan Selatan? Sekarang kita bahas yuk penjelasan singkat mengenainya.
Tahura adalah singkatan dari Taman Hutan Raya. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami ataubukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkanbagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Demikian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Baca juga:
* Apa itu Akomodasi?
Pengertian Tahura juga dijelaskan dalam U Nomor 5 Tahun 1990 yang membahas tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian.
Peraturan mengenai Wewenang Penyelenggaraan / Pengelolaan Taman Hutan Raya
Siapa yang memiliki hak dan kewajiban mengelola Tahura?
Anda dapat menemukan jawabannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011. Peraturan ini membahas penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA).
Dalam pasal ini disebutkan:
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutanraya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola yangdibentuk oleh Menteri.
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukanoleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Menurut ayat-ayat dalam pasal ini kita bisa simpulkan bahwa wewenang pengelolaan Tahura berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di bawah Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah setempat.
Tujuan Taman Hutan Raya
Dilihat dari pengertiannya di atas, tujuan dari keberadaan Tahura bisa kita uraikan sebagai berikut.
Kawasan TAHURA bisa digunakan untuk kepentingan umum. Seperti kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, sarana rekreasi serta pariwisata.
Pemanfaatan Tahura bisa dilakukan untuk kepentingan komersial, namun dengan batasan-batasan agar tidak bertentangan dengan fungsinya.
Dan tentu saja tujuan utamanya adalah untuk melindungi flora dan fauna yang ada di dalamnya. Mengoleksi, menjaga, melestarikan biodiversitas yang ada di dalamnya.
Tahura menyimpan begitu banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan manusia di masa sekarang dan masa mendatang.
Fungsi dan Manfaat Taman Hutan Raya
Lalu apa fungsi dan manfaat dari keberadaan Tahura?
Tahura membeerikan begitu banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Selain menjaga ekosistem alam dan menyediakan oksigen, Tahura juga bisa menjadi lokasi berkumpul dan bersosialisasi.
Kawasan hutan di TAHURA, berdasarkan fungsi ekologi, bisa mendaur ulang karbon. Hal ini dimungkinkan karena lebatnya pepohonan di Tahura.
Taman hutan raya, ditinjau dari manfaat hidrologi, bisa menjadi bagian dari siklus air sebagai penyimpan cadangan air tanah. Serta membantu tata kelola air dan pelestarian sumber mata air.
Baca juga:
* Daftar Akun Medsos Lampung Terbaru
Daftar Tahura di Indonesia
Nama Tahura dan Luas | Daerah | Berdasar |
---|---|---|
Tahura Cut Nyak Dien (Meurah Intan), luas 6.300 ha | Aceh Besar | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001 |
Tahura Bukit Barisan, luas 51.600 ha | Sumatera Utara (Karo, Deli Serdang, dan Langkat) | Kepres RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988 |
Tahura Dr. Moh. Hatta, luas 12.100 ha | Padang | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993 |
Tahura Sultan Syarif Hasyim, luas 6.172 ha | Riau | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999 |
Tahura Thaha Syaifudin, luas 15.830 ha | Batanghari, Jambi | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001 |
Tahura Raja Lelo, luas 1.122 ha | Bengkulu Utara | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998 |
Tahura Wan Abdul Rahman, luas 22.245 ha | Pesawaran dan Bandar Lampung | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999 |
Tahura Ir. Djuanda, luas 590 ha | Bandung | Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995 |
Tahura Palasari, luas 35 ha | Sumedang | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004 |
Tahura Pancoran Mas Depok, luas 6 ha | Bogor | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999. |
Tahura Ngargoyoso, luas 231 ha | Kabupaten Karanganyar | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003 |
Tahura Gunung Bunder, luas 617 ha | Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004 |
Tahura R. Suryo, luas 27.868,30 Ha | Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001 |
Tahura Ngurah Rai, luas 1.392 ha | Kabupaten Badung | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988 |
Tahura Nuraksa, luas 3.155 ha | Kabupaten Lombok Barat, NTB | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999 |
Tahura Prof. Ir. Herman Yohanes, luas 1.900 ha | Kupang, NTT | Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996 |
Tahura Bukit Soeharto, luas 61.850 ha | Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004 |
Tahura Sultan Adam, luas 112.000 hektar | Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut | Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989 |
Tahura Murhum, luas 7.877 ha | Kendari | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999 |
Tahura Palu, luas 8.100 ha | Palu, Sulawesi Tengah | Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995 |
Tahura Poboya Paneki, luas 7.128 ha | Donggala | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999 |
Tahura Bontobahari, luas 3.475 ha | Bulukumba, Sulawesi Selatan | Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004 |
Kesimpulan
Melindungi flora dan fauna yang ada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya memang tidak lah mudah. Agar biodiversitas yang ada di dalamnya bisa lestari.
Berbagai sumber daya alam yang ada di dalam Tahura sudah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan manusia di masa sekarang dan masa mendatang.
Penyelenggara Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari Dinas Kehutanan, pun membutuhkan kita semua untuk membantu menjaganya.
Baca juga:
* Apa Itu Tour Leader? Ini Syarat dan Tugasnya
Fasilitas penunjuang untuk budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi, pun sebenarnya bertujuan untuk membantu kelestarian hutan. Agar bisa terus mendukung kehidupan manusia di masa sekarang dan masa mendatang.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian Taman Hutan Raya (Tahura).
Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita bersama mengenai apa yang dimaksud dengan Tahura. Apa yang kamu ketahui tentang Tahura sebelum membaca artikel ini? Salam lestari dan sejahtera.