Apa Itu Perhutanan Sosial adalah - avonturin.id - Yopie Pangkey - 3.jpg

Apa itu Perhutanan Sosial?

Apa itu Perhutanan Sosial? Apa definisi, pengertian, skema, maksud dan tujuannya? Berdasar kebijakan atau peraturan apa? Bagaimana kelembagaannya dan kegiatannya di tingkat masyarakat? Yuk kita belajar bersama.

Dilansir pkps.menlhk.go.id, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Baca juga:
* Tanaman MPTS: Karakteristik, Jenis, dan Manfaat

Dasar Peraturan

Definisi tersebut di atas tercantum dalam PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 ayat 64.

Siapa yang memberikan izin/akses legal ?

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan akses legal pengelolaan. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum.

Dan perlu diingat! Persetujuan pengelolaan yang diberikan oleh menteri ini bukanlah hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Skema Perhutanan Sosial

Apa Itu Perhutanan Sosial adalah - avonturin.id - Yopie Pangkey - 2
Sistem agroforestri yang dibangun oleh Gabungan Kelompok Petani Hutan (Gapoktanhut) Pujo Makmur di Dusun Pujo Raharjo, Desa Banjaran, Padang Cermin, Pesawaran, Lampung. (Foto: dok. avonturin.id – Yopie Pangkey)

Lalu bagaimana skema yang digunakan dalam menerapkan Perhutanan Sosial?

Penerapanya dilakukan dengan skema:

🌳 Hutan Desa

Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa.

🌳 Hutan Kemasyarakatan

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar masyarakat sejahtera.

🌳 Hutan Tanaman Rakyat

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

🌳 Hutan Adat

Hutan Adat (HA) adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat

🌳 Kemitraan Kehutanan

Kemitraan Kehutanan (KK) adalah kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Jangka Waktu Pengelolaan Perhutanan Sosial

Adapun pemanfaatan hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosial di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat ini diberikan paling lama 35 tahun.

Dan izin pemenfaatan hutan ini bisa diperpanjang.

Penerima / Pelaku Perhutanan Sosial

Siapa saja yang bisa menerima izin/akses legal dari PS ini?

Ada 3 (tiga) pihak yang bisa menerima izin pengelolaan:

  1. Perorangan
  2. Kelompk Tani Hutan (KTH)
  3. Koperasi

Ketentuan Pengelolaan

Apa Itu Perhutanan Sosial adalah - avonturin.id - Yopie Pangkey - 3.jpg
Petani Hutan di Desa Banjaran, Pesawaran, Lampung, memanfaatkan area di bawah tajuk tinggi, dengan menanam tanaman kapulaga. (Foto: dok. avonturin.id – Yopie Pangkey)

Lalu apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh penerima izin?

Kewajiban Pemegang Persetujuan:

Pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan HTR, wajib:

  • Melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;
  • Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
  • Memberi tanda batas areal kerjanya;
  • Menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;
  • Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya;
  • Melaksanakan penatausahan hasil Hutan;
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan ; dan
  • Melaksanakan perlindungan hutan.

Larangan

  • Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan
  • Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:
  • memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
  • menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan PerhutananSosial;
  • mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
  • menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
  • menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan
  • fungsi Hutan Lindung;
  • membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
  • menyewakan areal persetujuan Pengelolaan PerhutananSosial; dan/atau
  • menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.

Baca juga:
* Taman Hutan Raya Adalah…?

Sejarah dan Capaian Perhutanan Sosial

Sejak kapan program PS ini mulai didengungkan?

Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999, saat situasi Indonesia masih penuh kekhawatiran pasca reformasi. Program ini menjadi agenda besar namun kurang diperhatikan saat itu.

Program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan tahun 2007. Namun hingga tahun 2014, selama 7 tahun, berjalan tersendat. Selama periode 2007-2014 tersebut, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya mencapai luas 449.104,23 Ha.

Setelah periode tersebut KLHK melakukan berbagai percepatan. Dan hasilnya selama kurang lebih tiga tahun mencatat membuka akses legal untuk dikelola oleh masyarakat seluas 604.373,26 hektar.

Sampai dengan artikel ini diturunkan (22 Januari 2023), KLHK sudah memberikan akses kelola seluas 5,3 juta hektare yang tersebar di 33 provinsi, 380 kabupaten, 2.315 kecamatan, 4.294 desa di seluruh Indonesia.

Sudah melibatkan sebanyak 1,2 juta kepala keluarga atau sekitar 5 juta jiwa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (18/01/2023), Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, selama tahun 2022 nilai transaksi ekonomi dari program perhutanan sosial ini mencapai 118,69 miliar rupiah.

Ada 3 provinsi yang nilai tukar ekonomi tertinggi, yaitu Sumatera Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bahkan 40-50 persen KUPS sudah melakukan transaksi ekspor. Yaitu dari Lampung, NTB, Jawa Barat, Maluku, dan lainnya.

Nilai Transaksi Ekonomi pertahun

TahunNilai Transaksi Ekonomi
20182,07 miliar
20195,01 miliar
202017,48 miliar
202123,79 miliar
2022118,69 miliar

Target Sampai 2030

Apa Itu Perhutanan Sosial adalah - avonturin.id - Yopie Pangkey - 1
Petani Hutan di Desa Banjaran, Pesawaran, Lampung, juga beternak kambing, di dalam kawasan hutan Register 20. Salah satu contoh penerapan Integrated Area Development (IAD). (Foto: dok. avonturin.id – Yopie Pangkey)

KLHK menetapkan target percepatan perhutanan sosial bisa memberikan akses legal seluas 12,7 juta hektare sampai tahun 2030.

Selain itu juga menarget menambah jumlah pendamping sebanyak 25ribu orang, membentuk 25ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), membentuk percontohan Integrated Area Development (IAD) dengan minumum 1 IAD perkabupaten.

Serta menarget percepatan peningkatan kelas KUPS, dan meningkatkan kontribusi menjaga ekologi sesuai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Kesimpulan

Niat negara untuk menyejahterakan warganya ini bukan tanpa tantangan. Seringkali akses menjadi kendala saat melakukan verifikasi.

Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bekerja sama dengan banyak pihak. Seperti Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Kehutanan, LSM, dan lainnya. Mereka mentransfer pengetahuan dan identifikasi potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat. Hingga penguatan legal, sehingga masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.

Akses legal mengelola hutan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memberi kesejahteraan bagi warganya.

Baca juga:
* Pengertian Hutan

Perhutanan Sosial, saatnya hutan untuk rakyat.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu Perhutanan Sosial dan mengetahui maksud dan tujuannya. Anda sudah bisa menjelaskan definisi atau pengertiannya beserta skemanya jika ada yang bertanya. Semoga bermanfaat.

Advertisements

Leave a Reply

Note: Comments on the web site reflect the views of their authors, and not necessarily the views of the bookyourtravel internet portal. You are requested to refrain from insults, swearing and vulgar expression. We reserve the right to delete any comment without notice or explanations.

Your email address will not be published. Required fields are signed with *